Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1555);
c. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1558);
d. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 205);
e. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 325); dan
f. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1460, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
