Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Komponen JRA di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi:
a. jenis arsip;
b. jangka waktu penyimpanan arsip; dan
c. keterangan yang berisi pernyataan musnah dan permanen.
Koreksi Anda
