Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) JRA Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusunan arsip fasilitatif meliputi:
a. retensi arsip keuangan;
b. retensi arsip kepegawaian; dan
c. retensi arsip fasilitatif nonkeuangan dan nonkepegawaian.
(3) JRA Substantif sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b merupakan daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman Penyusutan Arsip substantif meliputi:
a. retensi arsip bidang sistem dan strategi;
b. retensi arsip bidang pencegahan;
c. retensi arsip bidang penanganan darurat;
d. retensi arsip bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
dan
e. retensi arsip bidang logistik dan peralatan.
Koreksi Anda
