Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi arsip menggunakan kode arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
(2) Kode klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penomoran surat, pemberkasan dan penyusunan JRA.
(3) Teknik penulisan klasifikasi arsip paling sedikit memuat unsur kelengkapan klasifikasi arsip yang meliputi nomor urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, dan sub masalah.
(4) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
