Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.
(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimakud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok arsip yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan.
(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok arsip yang menyangkut pelaksanaan tugas pokok Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
