Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
3. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
4. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
5. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak, perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
6. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana adalah dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu
tertentu.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1) Isi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana mencakup:
a. kondisi wilayah dan kejadian bencana;
b. Jitupasna;
c. prinsip, kebijakan dan strategi; dan
d. penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(2) Ruang lingkup Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana meliputi:
a. sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
b. sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan peningkatan kembali prasarana dan sarana umum untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi, energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi;
c. sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar, usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan pariwisata;
d. sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; dan
e. lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta ketertiban dan keamanan.
(3) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dalam rangka membangun kembali lebih baik dan lebih aman harus memperhatikan:
a. hasil Jitupasna;
b. lingkungan hidup dan daerah aliran sungai;
c. rencana pembangunan jangka menengah nasional dan/atau rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan kabupaten/kota;
d. rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata ruang provinsi/kabupaten/kota;
e. perencanaan sektor yang ada;
f. kajian risiko Bencana;
g. kesehatan masyarakat dan lingkungan sehat;
h. kondisi sosial, adat istiadat dan budaya lokal;
i. kondisi ekonomi lokal;
j. peraturan perundang-undangan dan standar nasional INDONESIA mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan
k. standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.