Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
2. Logistik adalah barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, dan turunannya dalam rangka penanggulangan bencana.
3. Peralatan adalah segala bentuk alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan, pencarian, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat terdampak bencana, membantu pemenuhan kebutuhan dasar untuk pemulihan segera sarana prasarana vital.
4. Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana adalah pengelolaan logistik dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.