Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pihak Lain adalah seluruh pihak, warga negara, penduduk sebagai perseorangan, kelompok, badan hukum yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan, berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, atau dapat terkait dan berpengaruh secara langsung ataupun tidak langsung terhadap suatu kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. 6.
Berlaku Umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif dan yang menyangkut khusus/tertentu saja.
7. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah kelompok kerja berkedudukan di Inspektorat Utama beranggotakan dari unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas fungsi serta jabatannya.