Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
3. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana terdiri atas Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan.
4. Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
5. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
6. Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
7. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
8. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk mengendalikan ancaman bencana dan menanggulangi dampak pada keadaan darurat bencana.
9. Dana Siap Pakai yang selanjutnya disingkat DSP adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat bencana berakhir.
10. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana.
11. Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana adalah kegiatan yang dapat memperlancar proses pelaksanaan pada status keadaan darurat bencana.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dibantu oleh Perangkat Daerah.
14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nondepartemen setingkat menteri yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
16. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas dan Badan.
17. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Pimpinan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga bersangkutan.
19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga.
20. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
21. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
22. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran.
23. Uang Lelah adalah uang yang diberikan kepada petugas sebagai imbalan setelah menyelesaikan suatu kegiatan penanganan darurat bencana yang ditetapkan oleh BNPB.
24. Petugas adalah setiap orang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan penanganan darurat bencana pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan berdasarkan surat tugas dari pejabat yang berwenang.
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. dasar persetujuan pemberian DSP;
b. kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP;
c. pengelola dan pengguna DSP;
d. penyaluran dan pengembalian DSP;
e. masa penggunaan DSP;
f. pertanggungjawaban penggunaan DSP;
g. pengawasan dan pengaduan masyarakat; dan
h. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
a. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau PRESIDEN.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri, merupakan tindak lanjut pernyataan resmi/arahan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 4
Permohonan Bantuan DSP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian Bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota daerah terdampak meliputi Status Siaga Darurat, Tanggap Darurat atau Transisi Darurat ke Pemulihan; dan
c. adanya surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/wali kota daerah terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan melampirkan:
1. surat keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
2. rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya;
4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang; dan
5. laporan ancaman/kejadian bencana.
Pasal 5
Permohonan Bantuan DSP oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
b. adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh gubernur atau bupati/wali kota wilayah terdampak; dan
c. adanya surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang ditujukan kepada Kepala BNPB, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya status keadaan darurat bencana dengan melampirkan:
1. surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
2. rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
4. pengkajian teknis usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang.
Pasal 6
Permohonan Bantuan DSP dari kementerian/lembaga berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua
puluh empat) jam;
b. adanya surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. adanya permohonan bantuan penanganan darurat bencana dapat diajukan selama status keadaan darurat bencana masih berlaku; dan
d. surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
1. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
2. rencana kegiatan mengenai batas waktu penyelesaian;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
4. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan.
Pasal 7
Permohonan Bantuan DSP dari unit kerja di lingkungan BNPB berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. adanya surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana; dan
c. adanya surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan tembusan pejabat eselon I terkait ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:
1. rincian kebutuhan anggaran biaya;
2. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan; dan
3. surat keputusan bupati/wali kota dan/atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana.
Pasal 8
(1) Prosedur Pemberian DSP melalui usulan permohonan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala BNPB.
Pasal 9
Pemberian Bantuan DSP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga berdasarkan atas:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana; dan
d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
Pasal 10
Pemberian Bantuan DSP melalui inisiatif BNPB berdasarkan atas:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. hasil pengkajian cepat yang menjelaskan kebutuhan rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat eselon I yang berwenang; dan
d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
a. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau PRESIDEN.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan kemanusiaan ke luar negeri, merupakan tindak lanjut pernyataan resmi/arahan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Permohonan Bantuan DSP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian Bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota daerah terdampak meliputi Status Siaga Darurat, Tanggap Darurat atau Transisi Darurat ke Pemulihan; dan
c. adanya surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/wali kota daerah terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan melampirkan:
1. surat keputusan bupati/wali kota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
2. rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya;
4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang; dan
5. laporan ancaman/kejadian bencana.
Pasal 5
Permohonan Bantuan DSP oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam;
b. adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh gubernur atau bupati/wali kota wilayah terdampak; dan
c. adanya surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang ditujukan kepada Kepala BNPB, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya status keadaan darurat bencana dengan melampirkan:
1. surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
2. rencana kegiatan yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
4. pengkajian teknis usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang.
Pasal 6
Permohonan Bantuan DSP dari kementerian/lembaga berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua
puluh empat) jam;
b. adanya surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. adanya permohonan bantuan penanganan darurat bencana dapat diajukan selama status keadaan darurat bencana masih berlaku; dan
d. surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
1. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
2. rencana kegiatan mengenai batas waktu penyelesaian;
3. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
4. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan.
Pasal 7
Permohonan Bantuan DSP dari unit kerja di lingkungan BNPB berdasarkan atas:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. adanya surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana; dan
c. adanya surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan tembusan pejabat eselon I terkait ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:
1. rincian kebutuhan anggaran biaya;
2. lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan; dan
3. surat keputusan bupati/wali kota dan/atau gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana.
(1) Prosedur Pemberian DSP melalui usulan permohonan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala BNPB.
Pemberian Bantuan DSP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga berdasarkan atas:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana; dan
d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
Pasal 10
Pemberian Bantuan DSP melalui inisiatif BNPB berdasarkan atas:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
b. surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau PRESIDEN tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
c. hasil pengkajian cepat yang menjelaskan kebutuhan rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat eselon I yang berwenang; dan
d. surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Keadaan Darurat meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan
(2) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan barang/jasa meliputi:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban dan masyarakat terancam;
d. kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung dengan kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
c. perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan; dan
d. pengendalian terhadap ancaman bencana guna mempermudah pencapaian keberhasilan kegiatan penanganan darurat bencana.
(4) DSP juga dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta kajian tertentu dampak bencana.
(5) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan.
Pasal 12
Pasal 13
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 14
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada Status Siaga Darurat ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melaksanakan ketatausahaan; dan
d. melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
a. operasional pos;
b. monitoring dan evaluasi;
c. tenaga ahli/profesional; dan
d. tenaga relawan.
(3) Kegiatan operasional pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup biaya konsumsi rapat, bahan bakar, sewa rumah/ruangan, gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pembelian atau sewa sarana pengelolaan data dan informasi, serta sewa kendaraan angkutan.
(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup biaya sewa kendaraan angkutan, bahan bakar dan konsumsi rapat.
(5) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat, alat angkut transportasi darat, air, dan udara untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana.
(7) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(8) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili, dan paket data.
Pasal 15
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan,
dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan siaga darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
Pasal 16
Pasal 17
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 18
Pasal 19
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan tanggap darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
Pasal 20
Pasal 21
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 22
Pasal 23
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan transisi darurat ke pemulihan sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
Pasal 24
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pengadaan barang/jasa;
b. mobilisasi personil; dan/atau
c. uang tunai.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan logistik kegiatan pencarian dan penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan darurat prasarana dan sarana serta ongkos bongkar muat, biaya angkut, pengemasan, pelabelan dan administrasi bantuan.
(3) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup biaya mobilisasi tenaga ahli/profesional dan tim bantuan penanganan darurat bencana.
(4) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk membiayai kegiatan penanganan darurat bencana.
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat Keadaan Darurat meliputi:
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan
(2) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan barang/jasa meliputi:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban dan masyarakat terancam;
d. kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didukung dengan kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
c. perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan; dan
d. pengendalian terhadap ancaman bencana guna mempermudah pencapaian keberhasilan kegiatan penanganan darurat bencana.
(4) DSP juga dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta kajian tertentu dampak bencana.
(5) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan.
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga Darurat ditetapkan terdiri atas:
a. evakuasi masyarakat terancam;
b. pertolongan darurat;
c. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
d. pelayanan pangan;
e. pelayanan sandang;
f. pelayanan kesehatan; dan
g. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan evakuasi masyarakat terancam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengaturan jalur evakuasi, mencakup pembuatan rambu petunjuk, akses jalur, dan persiapan titik kumpul; dan
b. penyediaan sarana dan akomodasi, mencakup sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, dan sistem peringatan, serta konsumsi selama proses evakuasi.
(3) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kaji cepat siaga darurat bencana;
b. pengadaan barang dan jasa/sewa berupa bahan, material, peralatan termasuk alat tansportasi dan alat berat, pemotretan udara, gudang, alat peringatan dini;
c. perbaikan darurat sarana dan prasarana yang kritis dan berpotensi menimbulkan bencana;
d. penyediaan alat transportasi dan alat pemadam api, pemotretan udara, serta operasi pemadaman dini kebakaran lahan dan hutan;
e. pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk siaga darurat kekeringan; dan
f. mendekatkan bahan dan peralatan kedaruratan pada tempat yang aman di wilayah yang berpotensi terjadi bencana serta uji coba fungsi peralatan kedaruratan.
(4) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang di distribusikan; dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup pengadaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan, dan bahan bakar.
(5) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan
b. penyiapan operasional dapur umum mencakup, pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan, dan perlengkapan makan.
(6) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan, dan bahan bakar.
(7) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan, dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah, dan udara;
d. biaya isolasi dan karantina terbatas;
e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(8) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan, sewa gedung/bangunan, pengadaan dan pendirian tenda.
Pasal 13
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 14
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada Status Siaga Darurat ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melaksanakan ketatausahaan; dan
d. melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
a. operasional pos;
b. monitoring dan evaluasi;
c. tenaga ahli/profesional; dan
d. tenaga relawan.
(3) Kegiatan operasional pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup biaya konsumsi rapat, bahan bakar, sewa rumah/ruangan, gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pembelian atau sewa sarana pengelolaan data dan informasi, serta sewa kendaraan angkutan.
(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup biaya sewa kendaraan angkutan, bahan bakar dan konsumsi rapat.
(5) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat, alat angkut transportasi darat, air, dan udara untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana.
(7) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(8) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili, dan paket data.
Pasal 15
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan,
dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan siaga darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan terdiri atas:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban dan pengungsi;
d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pelayanan pangan;
f. pelayanan sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengadaan dan sewa sarana; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional.
(3) Kegiatan pengadaan dan sewa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, biaya operasional satuan satwa, sewa alat selam, alat berat, dan alat angkut, serta pengadaan
bahan bakar.
(4) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persiapan pertolongan darurat;
b. pengadaan perbekalan kesehatan;
c. penyediaan sarana penunjang;
d. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI);
e. biaya tenaga ahli/profesional;
f. bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat bencana; dan
g. bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana yang mengalami kecacatan fisik/mental.
(6) Kegiatan persiapan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu penyiapan titik kumpul dan pendirian pos medis.
(7) Kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri.
(8) Kegiatan penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar.
(9) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(10) Kegiatan evakuasi korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengaturan jalur evakuasi, pembuatan rambu petunjuk, akses jalur dan persiapan titik kumpul;
b. penyediaan sarana dan akomodasi, sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(11) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyediaan air bersih meliputi pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, pengadaan alat dengan teknologi tertentu untuk membuat air bersih, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan;
dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan angkutan sampah dan bahan bakar.
(12) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan
b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan.
(13) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.
(14) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan alat dan bahan pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
d. biaya isolasi dan karantina terbatas;
e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(15) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi penyiapan penampungan dan tempat hunian sementara, mencakup biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan/rumah untuk tempat penampungan dan hunian sementara, pengadaan dan pendirian tenda untuk tempat penampungan dan hunian sementara.
Pasal 17
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 18
Pasal 19
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan tanggap darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan terdiri atas:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana jika masih dimungkinkan menemukan korban;
b. pertolongan darurat lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat;
c. evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi;
d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pelayanan pangan;
f. pelayanan sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengadaan dan sewa sarana, mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, sewa alat selam, alat berat dan alat angkut dan bahan bakar; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pertolongan darurat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan
dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri;
b. penyediaan sarana penunjang, mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar;
c. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI); dan
d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan sarana dan akomodasi evakuasi dan pemulangan pengungsi, mencakup sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi dan pemulangan pengungsi; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan; dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan sampah dan bahan bakar.
(6) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, sewa lahan usaha dan pengadaan benih dan lainnya yang relevan; dan
b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan.
(7) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, mencakup pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.
(8) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
e. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(9) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi penyediaan tempat hunian sementara, mencakup pengadaan dan pendirian tenda, biaya stimulan perbaikan rumah korban bencana, pengadaan permukiman, sarana dan prasarana pendukung di tempat relokasi.
Pasal 21
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
Pasal 22
Pasal 23
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan transisi darurat ke pemulihan sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. pengadaan barang/jasa;
b. mobilisasi personil; dan/atau
c. uang tunai.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan logistik kegiatan pencarian dan penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan darurat prasarana dan sarana serta ongkos bongkar muat, biaya angkut, pengemasan, pelabelan dan administrasi bantuan.
(3) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup biaya mobilisasi tenaga ahli/profesional dan tim bantuan penanganan darurat bencana.
(4) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk membiayai kegiatan penanganan darurat bencana.
(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP yang ditetapkan oleh KPA BNPB.
(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai berasal dari BNPB/BPBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/ lembaga.
(1) Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. TNI/POLRI;
d. pemerintah daerah provinsi;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.
(2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit kerja BNPB.
(3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah .
(4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP yang ditetapkan oleh KPA BNPB.
(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai berasal dari BNPB/BPBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/ lembaga.
(1) Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB;
b. kementerian/lembaga;
c. TNI/POLRI;
d. pemerintah daerah provinsi;
e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.
(2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit kerja BNPB.
(3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah .
(4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan hasil:
a. verifikasi terhadap permohonan bantuan;
b. rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait; atau
c. inisiatif BNPB.
(2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Pengelola DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melaksanakan penyaluran melalui rekening khusus DSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP.
(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi permohonan bantuan DSP diatur dengan Pedoman.
Pasal 30
(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.
(3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD atas nama pemerintah daerah.
(4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari kementerian/lembaga terkait.
(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi, berita acara serah terima.
(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada unit kerja BNPB dan kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi dan berita acara serah terima.
(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB.
(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.
(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Pasal 31
(1) Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana berakhir, dan masih terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB c.q.
Kepala Biro Keuangan tembusan kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(3) Pengembalian sisa DSP untuk penanganan darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan hasil:
a. verifikasi terhadap permohonan bantuan;
b. rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait; atau
c. inisiatif BNPB.
(2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Pengelola DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melaksanakan penyaluran melalui rekening khusus DSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP.
(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi permohonan bantuan DSP diatur dengan Pedoman.
(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA.
(3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD atas nama pemerintah daerah.
(4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari kementerian/lembaga terkait.
(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi, berita acara serah terima.
(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada unit kerja BNPB dan kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi dan berita acara serah terima.
(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB.
(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.
(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
(1) Dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana berakhir, dan masih terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB c.q.
Kepala Biro Keuangan tembusan kepada Deputi Bidang Penanganan Darurat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(3) Pengembalian sisa DSP untuk penanganan darurat bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana berlangsung.
(2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP namun anggaran DSP baru tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;
d. surat penunjukkan pengelola DSP;
e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan;
g. rekapitulasi penggunaan DSP;
h. laporan pertanggungjawaban keuangan;
i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana;
m. surat keputusan penunjukan;
n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa /Surat Perintah Kerja (SPK) ;
o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/ jasa;
p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan;
q. bukti setor pajak;
r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan (notulensi, foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik).
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana berlangsung.
(2) Dalam hal kegiatan pada masa Status Keadaan Darurat Bencana telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP namun anggaran DSP baru tersedia setelah masa keadaan darurat bencana selesai maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
BAB Kedua
Waktu Penyelesaian Pertanggungjawaban Dana Siap Pakai
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana;
b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
c. perjanjian kerja sama;
d. surat penunjukkan pengelola DSP;
e. rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
f. laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja bidang pengawasan;
g. rekapitulasi penggunaan DSP;
h. laporan pertanggungjawaban keuangan;
i. bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
j. bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
k. bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
l. bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi bencana;
m. surat keputusan penunjukan;
n. perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa /Surat Perintah Kerja (SPK) ;
o. berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/ jasa;
p. berita acara serah terima/berita acara penyelesaian pekerjaan;
q. bukti setor pajak;
r. laporan pelaksanaan kegiatan; dan
s. dokumentasi pelaksanaan kegiatan (notulensi, foto kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik).
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat
penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.
(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.
(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.
Pasal 35
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya.
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP BNPB.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan BPBD provinsi/kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat
penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan darurat.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status keadaan darurat bencana diberlakukan.
(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.
(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya.
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:
a. pengawasan internal pemerintah;
b. pengawasan eksternal; dan
c. pengawasan masyarakat.
(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
Pasal 37
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan masalah/permasalahan yang perlu diklarifikasi kepada BNPB
c.q.
Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:
a. pengawasan internal pemerintah;
b. pengawasan eksternal; dan
c. pengawasan masyarakat.
(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang menemukan masalah/permasalahan yang perlu diklarifikasi kepada BNPB
c.q.
Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
(1) DSP juga digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak guna mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas.
(2) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan, inisiatif, dan persetujuan Kepala BNPB.
(3) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Pasal 39
(1) Semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan DSP kecuali barang habis pakai dilakukan pelabelan, dan dicatat dalam BMN/BMD selanjutnya dilaporkan ke BNPB.
(2) Format pelabelan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1483), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
FORMAT PELABELAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SUMBER BANTUAN DANA SIAP PAKAI BNPB TAHUN ANGGARAN ...
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WILLEM RAMPANGILEI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga Darurat ditetapkan terdiri atas:
a. evakuasi masyarakat terancam;
b. pertolongan darurat;
c. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
d. pelayanan pangan;
e. pelayanan sandang;
f. pelayanan kesehatan; dan
g. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan evakuasi masyarakat terancam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengaturan jalur evakuasi, mencakup pembuatan rambu petunjuk, akses jalur, dan persiapan titik kumpul; dan
b. penyediaan sarana dan akomodasi, mencakup sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, dan sistem peringatan, serta konsumsi selama proses evakuasi.
(3) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kaji cepat siaga darurat bencana;
b. pengadaan barang dan jasa/sewa berupa bahan, material, peralatan termasuk alat tansportasi dan alat berat, pemotretan udara, gudang, alat peringatan dini;
c. perbaikan darurat sarana dan prasarana yang kritis dan berpotensi menimbulkan bencana;
d. penyediaan alat transportasi dan alat pemadam api, pemotretan udara, serta operasi pemadaman dini kebakaran lahan dan hutan;
e. pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan untuk siaga darurat kekeringan; dan
f. mendekatkan bahan dan peralatan kedaruratan pada tempat yang aman di wilayah yang berpotensi terjadi bencana serta uji coba fungsi peralatan kedaruratan.
(4) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang di distribusikan; dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup pengadaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan, dan bahan bakar.
(5) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan
b. penyiapan operasional dapur umum mencakup, pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan, dan perlengkapan makan.
(6) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan, dan bahan bakar.
(7) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi, dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan, dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah, dan udara;
d. biaya isolasi dan karantina terbatas;
e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(8) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan, sewa gedung/bangunan, pengadaan dan pendirian tenda.
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan terdiri atas:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban dan pengungsi;
d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pelayanan pangan;
f. pelayanan sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengadaan dan sewa sarana; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional.
(3) Kegiatan pengadaan dan sewa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, biaya operasional satuan satwa, sewa alat selam, alat berat, dan alat angkut, serta pengadaan
bahan bakar.
(4) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persiapan pertolongan darurat;
b. pengadaan perbekalan kesehatan;
c. penyediaan sarana penunjang;
d. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI);
e. biaya tenaga ahli/profesional;
f. bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban yang meninggal dunia akibat bencana; dan
g. bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana yang mengalami kecacatan fisik/mental.
(6) Kegiatan persiapan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu penyiapan titik kumpul dan pendirian pos medis.
(7) Kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri.
(8) Kegiatan penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar.
(9) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(10) Kegiatan evakuasi korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengaturan jalur evakuasi, pembuatan rambu petunjuk, akses jalur dan persiapan titik kumpul;
b. penyediaan sarana dan akomodasi, sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(11) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. penyediaan air bersih meliputi pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, pengadaan alat dengan teknologi tertentu untuk membuat air bersih, sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan;
dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan angkutan sampah dan bahan bakar.
(12) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar; dan
b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan.
(13) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.
(14) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan alat dan bahan pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
d. biaya isolasi dan karantina terbatas;
e. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
f. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(15) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi penyiapan penampungan dan tempat hunian sementara, mencakup biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan/rumah untuk tempat penampungan dan hunian sementara, pengadaan dan pendirian tenda untuk tempat penampungan dan hunian sementara.
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
d. melakukan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan;
e. melaksanakan ketatausahaan; dan
f. melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, biaya sewa gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat dan alat angkut untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga dan lingkungan, serta kantong sampah;
b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, biaya operasional dekontaminasi, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan penanganan darurat bencana; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan terdiri atas:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana jika masih dimungkinkan menemukan korban;
b. pertolongan darurat lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada masa tanggap darurat;
c. evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi;
d. pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
e. pelayanan pangan;
f. pelayanan sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengadaan dan sewa sarana, mencakup pengadaan alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan pertolongan, sewa alat selam, alat berat dan alat angkut dan bahan bakar; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pertolongan darurat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan
dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat pelindung diri;
b. penyediaan sarana penunjang, mencakup pengadaan sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar;
c. operasional identifikasi korban meninggal massal (Disaster Victim Identification/DVI); dan
d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. penyediaan sarana dan akomodasi evakuasi dan pemulangan pengungsi, mencakup sewa kendaraan angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta konsumsi selama proses evakuasi dan pemulangan pengungsi; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum sumur bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan; dan
b. pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan sampah dan bahan bakar.
(6) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. pengadaan dan distribusi pangan, mencakup pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar muat barang, sewa kendaraan angkutan, bahan bakar, sewa lahan usaha dan pengadaan benih dan lainnya yang relevan; dan
b. penyiapan operasional dapur umum, mencakup pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan makan.
(7) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, mencakup pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.
(8) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi:
a. pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
b. pelayanan pengobatan pada kedaruratan, meliputi biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan kesehatan jiwa;
c. operasional surveilans dan pengendalian vektor penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi, surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
d. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
e. biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan, dan pembelian bahan bakar.
(9) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi penyediaan tempat hunian sementara, mencakup pengadaan dan pendirian tenda, biaya stimulan perbaikan rumah korban bencana, pengadaan permukiman, sarana dan prasarana pendukung di tempat relokasi.
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada saat Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut;
d. melakukan atau melanjutkan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut;
e. melaksanakan ketatausahaan;
f. melaksanakan komunikasi; dan
g. melanjutkan kegiatan yang diperlukan yang belum selesai pada masa tanggap darurat.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, sewa gudang/bangunan untuk pos gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengadaan prasarana dan sarana, mencakup sewa peralatan pengendalian ancaman (alat berat dan alat angkut), bahan bakar, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana, perbaikan darurat dan penguatan prasarana untuk pengendalian ancaman; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga serta kantong sampah;
b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan perbaikan darurat prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup perbaikan awal rumah tinggal di tempat asal pengungsi, biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan pencarian, pertolongan dan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
d. melakukan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan;
e. melaksanakan ketatausahaan; dan
f. melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, biaya sewa gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat dan alat angkut untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar, pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga dan lingkungan, serta kantong sampah;
b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, biaya operasional dekontaminasi, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan penanganan darurat bencana; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), pada saat Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan meliputi:
a. aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
b. melakukan pengendalian ancaman bencana;
c. melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut;
d. melakukan atau melanjutkan perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan lebih lanjut;
e. melaksanakan ketatausahaan;
f. melaksanakan komunikasi; dan
g. melanjutkan kegiatan yang diperlukan yang belum selesai pada masa tanggap darurat.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, sewa gudang/bangunan untuk pos gudang sementara, pengadaan perlengkapan display informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
b. kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengadaan prasarana dan sarana, mencakup sewa peralatan pengendalian ancaman (alat berat dan alat angkut), bahan bakar, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana, perbaikan darurat dan penguatan prasarana untuk pengendalian ancaman; dan
b. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga serta kantong sampah;
b. penanganan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan limbah medis dan bahan berbahaya, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan perbaikan darurat prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. perbaikan fungsi prasarana, mencakup perbaikan awal rumah tinggal di tempat asal pengungsi, biaya perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
b. perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan pencarian, pertolongan dan evakuasi serta pemenuhan kebutuhan dasar; dan
c. biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon, faksimili dan paket data.