Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 599) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: