Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan, pemerintah daerah melaksanakan uji coba setelah RPKB Daerah ditetapkan.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Gladi Ruang.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh kepala BNPB.
Koreksi Anda
