Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdiri atas: a. instruksi; b. komando dan kendali; c. koordinasi; d. komunikasi; dan e. pengelolaan informasi.
Koreksi Anda