Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi: a. penentuan dan/atau penetapan status keadaan darurat bencana; b. pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana; c. keterlibatan para pihak penanganan darurat bencana; d. organisasi pelaksana penanganan darurat bencana; dan e. pengendalian operasi penanganan darurat bencana. (2) Penentuan dan/atau penetapan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diawali dengan pelaksanaan kaji cepat. (3) Pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran operasi pada status darurat bencana. (4) Keterlibatan para pihak penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran peran pemerintah dan nonpemerintah dalam penanganan darurat bencana untuk pengerahan sumber daya. (5) Organisasi pelaksana penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sistem komando penanganan darurat bencana. (6) Pengendalian operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui mekanisme pengendalian operasi penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda