Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a disusun berdasarkan kesepakatan tim perumus. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana. (3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. (4) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk melaksanakan kebijakan secara efektif dan terpadu.
Koreksi Anda