Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Materi RPKB Daerah meliputi:
a. karakteristik ancaman bencana; dan
b. tata kelola penanganan darurat bencana.
(2) Karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan jenis ancaman bencana prioritas pada dokumen KRB.
(3) Tata kelola penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kebijakan dan strategi; dan
b. manajemen penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda
