Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi RPKB Daerah meliputi: a. karakteristik ancaman bencana; dan b. tata kelola penanganan darurat bencana. (2) Karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan jenis ancaman bencana prioritas pada dokumen KRB. (3) Tata kelola penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kebijakan dan strategi; dan b. manajemen penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda