Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyempurnaan rancangan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi RPKB Daerah.
(2) Penetapan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda
