Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
Finalisasi pada tahap asistensi dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilengkapi dengan pelaksanaan Gladi Ruang.
Koreksi Anda
