Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghimpun masukan atas rancangan RPKB Daerah dari: a. kementerian/lembaga; b. perangkat daerah; c. organisasi masyarakat; d. perguruan tinggi; e. media massa; f. lembaga usaha; dan/atau g. masyarakat. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD dan berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah.
Koreksi Anda