Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan melalui tahapan:
a. asistensi;
b. konsultasi publik;
c. penyempurnaan rancangan RPKB Daerah; dan
d. penetapan.
(2) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan keselarasan substansi dan sistematika rancangan RPKB Daerah.
(3) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh:
a. unit kerja BNPB yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan dan uji coba RPKB Daerah kepada pemerintah provinsi; dan
b. pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
