Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan melalui tahapan: a. asistensi; b. konsultasi publik; c. penyempurnaan rancangan RPKB Daerah; dan d. penetapan. (2) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan keselarasan substansi dan sistematika rancangan RPKB Daerah. (3) Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. unit kerja BNPB yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan dan uji coba RPKB Daerah kepada pemerintah provinsi; dan b. pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda