Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. penentuan karakteristik ancaman bencana;
b. penyusunan kerangka penanggulangan kedaruratan bencana; dan
c. penulisan RPKB Daerah.
(2) Penentuan karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan jenis ancaman bencana berdasarkan hasil KRB.
(3) Penyusunan kerangka penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai substansi RPKB Daerah.
(4) Penulisan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai panduan penyusunan RPKB Daerah.
Koreksi Anda
