Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. penentuan karakteristik ancaman bencana; b. penyusunan kerangka penanggulangan kedaruratan bencana; dan c. penulisan RPKB Daerah. (2) Penentuan karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan jenis ancaman bencana berdasarkan hasil KRB. (3) Penyusunan kerangka penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai substansi RPKB Daerah. (4) Penulisan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai panduan penyusunan RPKB Daerah.
Koreksi Anda