Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan kedaruratan bencana.
Koreksi Anda
