Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan kedaruratan bencana.
Koreksi Anda