Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan lembaga atau perorangan yang memiliki kompetensi dan/atau kapasitas dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda