Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. tim penyusun; dan
b. sekretariat.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tim perumus; dan
b. tim penulis.
(3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari BPBD.
(5) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas perangkat daerah sesuai kewenangannya.
(6) Tim penulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan BPBD dan dapat dibantu oleh:
a. perangkat daerah;
b. akademisi; dan/atau
c. organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda
