Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tim penyusun; dan b. sekretariat. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tim perumus; dan b. tim penulis. (3) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari BPBD. (5) Tim perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas perangkat daerah sesuai kewenangannya. (6) Tim penulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan BPBD dan dapat dibantu oleh: a. perangkat daerah; b. akademisi; dan/atau c. organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda