Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menentukan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPKB Daerah. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksana; dan b. pendukung.
Koreksi Anda