Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. penyusunan kerangka acuan kerja;
b. identifikasi para pihak;
c. pembentukan tim penyusun; dan
d. pengumpulan data.
Koreksi Anda
