Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. penyusunan kerangka acuan kerja; b. identifikasi para pihak; c. pembentukan tim penyusun; dan d. pengumpulan data.
Koreksi Anda