Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
Penyusunan RPKB Daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. finalisasi.
Koreksi Anda
