Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPKB Daerah disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Penyusunan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD.
Koreksi Anda