Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPKB Daerah mencakup: a. pembagian tugas dan tanggung jawab; b. identifikasi sumber daya; dan c. mekanisme komando penanganan darurat bencana. (2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menentukan perangkat yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan bencana. (3) Identifikasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pendataan ketersediaan sumber daya yang digunakan saat penanggulangan kedaruratan bencana. (4) Mekanisme komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda