Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) RPKB Daerah mencakup:
a. pembagian tugas dan tanggung jawab;
b. identifikasi sumber daya; dan
c. mekanisme komando penanganan darurat bencana.
(2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menentukan perangkat yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan bencana.
(3) Identifikasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pendataan ketersediaan sumber daya yang digunakan saat penanggulangan kedaruratan bencana.
(4) Mekanisme komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
Koreksi Anda
