Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) RPKB Daerah menjadi acuan untuk:
a. penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di daerah;
b. penyusunan rencana kontingensi; dan
c. penyusunan rencana operasi.
(2) RPKB Daerah disusun dengan mengacu pada:
a. KRB; dan
b. struktur organisasi tata kelola, tugas dan fungsi perangkat daerah.
Koreksi Anda
