Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPKB Daerah menjadi acuan untuk: a. penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana di daerah; b. penyusunan rencana kontingensi; dan c. penyusunan rencana operasi. (2) RPKB Daerah disusun dengan mengacu pada: a. KRB; dan b. struktur organisasi tata kelola, tugas dan fungsi perangkat daerah.
Koreksi Anda