Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan uji coba RPKB Daerah
yang sistematis dan pelibatan pihak terkait di daerah.
Koreksi Anda
