Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Kepala
Unsur Pengarah
Unsur Pelaksana
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Susunan Organisasi
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Sistem dan Strategi
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Inspektorat Utama
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pusat Pengendalian Operasi
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
UNIT PELAKSANA TEKNIS
TATA KERJA
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PENATAAN ORGANISASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP