Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEBENCANAAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS RUANG LINGKUP JABATAN JENJANG JABATAN RUANG LINGKUP KEGIATAN CAKUPAN KEGIATAN
1. Analis Kebencanaan Melaksanakan analisis penanggulangan bencana Analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan dan pengembangan strategi kebencanaan Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
Cakupan kegiatan, meliputi:
1. identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. identifikasi bahan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. identifikasi dan mengolah data kebutuhan penyusunan kajian risiko bencana;
5. penyiapan data dan bahan penyusunan rencana penanganan kedaruratan bencana;
6. identifikasi kebutuhan dan data penyusunan rencana kontingensi;
7. identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
8. penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. pencatatan, pemeliharaan dan penghapusan logistik dan peralatan;
10. penyiapan bahan penguatan relawan penanggulangan bencana;
11. identifkasi dan mengumpulkan data kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi, kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana;
12. inventarisasi rancangan dan kebutuhan tempat evakuasi;
13. identifikasi penyusunan jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
14. identifikasi dan mengolah data kebutuhan penyusunan data dan informasi kebencanaan;
15. penyiapan kebutuhan integrasi peringatan dini dan pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
16. inventarisasi data dan bahan penyusunan rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
17. inventarisasi, mengumpulkan data kerusakan prasarana, sarana vital, kebutuhan dasar masyarakat terdampak, dampak kejadian dan sumber daya penanganan bencana;
18. penyiapan bahan pengkajian kebutuhan pasca bencana, rencana pemulihan sosial, ekonomi, sumber
daya, fungsi pemerintahan, dan fungsi pelayanan publik;
19. identifikasi bahan dan data pembangunan kembali prasarana, sarana umum dan sarana sosial masyarakat;
20. identifikasi bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penanggulangan bencana;
21. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana;
22. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan diseminasi kebencanaan; dan
23. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli pertama dan kebutuhan organisasi.
Ahli Muda Melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. penyusunan konsep rencana penanggulangan bencana;
2. penyusunan konsep rencana aksi pengurangan risiko bencana;
3. penyusunan konsep rencana penanganan kedaruratan bencana;
4. penyusunan konsep rencana kontingensi;
5. pelaksanaan analisis risiko bencana dan kajian risiko bencana;
6. sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. penyusunan konsep rancangan sistem peringatan dini;
8. penyusunan rancang bangun mitigasi struktural;
9. penyusunan rancangan simulasi dan gladi rencana penanganan kedaruratan becana dan rencana kontingensi bencana;
10. simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontingensi, penanganan darurat;
11. pengembangan budaya sadar bencana dan sosialisasi budaya sadar bencana;
12. peningkatan kesiapsiaaan bencana berbasis komunitas seperti basis desa, keluarga, komunitas lain ataupun melalui forum pengurangan risiko bencana;
13. penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
14. penyusunan rencana penguatan kelembagaan dan melaksanakan pengembangan jejaring kemitraan bidang logistik dan peralatan;
15. pemenuhan kebutuhan dan distribusi logistik dan peralatan;
16. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana;
17. penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
18. pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
19. penyusunan rencana dan melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
20. penyusunan rencana dan melaksanakan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, lingkungan, prasarana dan sarana umum terdampak bencana;
21. pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
22. pendampingan pemberian bantuan, perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
23. pengembangan sistem manajemen logistik dan peralatan;
24. pengendalian ancaman bencana dan penyebarluasan ancaman bencana;
25. penyusunan rencana dan melaksanakan pemulihan sosial, ekonomi, sumber daya alam, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik;
26. analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat pasca bencana;
27. pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
24. melaksanakan diseminasi dan informasi kebencanaan; dan
25. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli muda dan kebutuhan organisasi.
Ahli Madya Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. penyusunan rencana penanggulangan bencana yang mencakup rencana aksi pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontingensi, dan dokumen perencanaan penanggulangan bencana lainnya;
3. evaluasi pelaksanaan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
4. evaluasi dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut simulasi dan gladi penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi;
5. pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pengembangan budaya sadar bencana
6. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana;
7. mengembangkan jejaring kemitraan dan mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak dalam kegiatan penanggulangan bencana;
8. melakukan evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
9. melakukan evaluasi mitigasi struktural dan nonstruktural;
10. mengevaluasi penetapan status keadaan darurat dan pelaksanaan operasi evakuasi penyelamatan;
11. melakukan evaluasi pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
12. melakukan pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
13. menyusun rekomendasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
14. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
15. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi pemulihan peningkatan fisik, sosial, ekonomi, dan sumber daya alam pascabencana;
16. menyusun laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
17. mengevaluasi pelaksanaan diseminasi dan informasi kebencanaan; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli madya dan kebutuhan organisasi.
Ahli Utama Melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
Cakupan kegiatan meliputi:
1. mengembangkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana;
2. mengembangkan kerangka penanggulangan bencana berbasis teknologi;
3. menyusun roadmap atau peta jalan penyelenggaraan bencana di INDONESIA;
4. mengembangkan pemanfaatan teknologi guna mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana;
5. menyusun kebijakan dan inovasi pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
6. menyusun rekomendasi kebijakan terkait penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagai upaya pengurangan risiko bencana;
7. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
8. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kebencanaan;
9. mengembangkan metode dan sistem penanganan kedaruratan bencana yang lebih baik;
10. partisipasi dalam perumusan kebijakan penanggulangan bencana secara holistik dan komprehensif;
11. mendorong integrasi analisis risiko dalam kerangka pembangunan nasional;
12. mengembangkan rancangan dan metode yang inovatif pelaksanaan mitigasi bencana;
13. menyusun kajian dan evaluasi pembangunan rencana tata ruang wilayah berbasis risiko bencana;
14. mengembangkan kajian strategis rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15. mengembangkan penerapan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana;
16. menyusun rekomendasi atas partisipasi dan peran aktif lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan
dan lembaga lain dalam penanggulangan bencana;
17. mengembangkan teknologi bidang penanggulangan bencana; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli utama dan kebutuhan organisasi.
2. Pranata Kebencanaan Melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana Teknis operasional dan teknis penyelenggaraan bencana dan penyuluhan kebencanaan Pemula Melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan kegiatan penanggulangan bencana;
2. menyiapkan dokumen administrasi dan perlengkapan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan masyarakat seperti bimbingan teknis ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana berbasis gender, disabilitas, rencana keberlanjutan, dll;
3. menyiapkan alat dan perlengkapan pelaksanaan simulasi bencana;
4. mencatat informasi awal dalam pelaksanaan pengamatan kejadian bencana;
5. mencatat data/jumlah harian kejadian bencana;
6. menyusun tampilan papan informasi/display posko penanganan darurat bencana;
7. mencatat kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana;
8. menyiapkan dokumen pelaksanaan penyimpanan logistik;
9. menyiapkan dokumen pencatatan pelaksanaan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
10. mencatat jumlah logistik dan peralatan dalam pelaksanaan stok opname;
11. menyusun alat dan perlengkapan pendirian tenda lapangan, dapur lapangan, dan posko bencana;
12. melakukan pengemasan bantuan bencana yang akan disalurkan; dan
13. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang pemula dan kebutuhan organisasi.
Terampil Melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. mengumpulkan data bahan pelaksanaan diseminasi informasi kajian risiko bencana;
2. mengumpulkan dokumen untuk bahan penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana;
3. menyiapkan alat dan administrasi teknis pelaksanaan latihan kesiapsiagaan bencana;
4. menyiapkan administrasi teknis dan pelaksanaan identifikasi survei titik lokasi pemasangan alat peringatan dini;
5. menyiapkan peralatan dan perlengkatan pemasangan rambu bencana;
6. menyiapkan dukungan dan kelengkapan pelaksanaan kesiapsiagaan berbasis komunitas seperti forum pengurangan risiko bencana, relawan, dsb;
7. melaksanakan pendataan kaji cepat pascabencana (jumlah korban, kepala keluarga terdampak, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan fungsi pelayanan umum dan pemerintah;
8. mengumpulkan data kebutuhan dasar masyarakat terdampak pengungsi;
9. mengidentifikasi kemampuan dan sumber daya di lokasi bencana;
10. melaksanakan pendataan titik pengungsian sesuai dengan jumlah pengungsi;
11. menyusun notulensi rapat harian posko penanganan darurat bencana;
12. menyiapkan dan melaksanakan dukungan dapur umum di lokasi bencana;
13. melakukan konfirmasi dan verifikasi kejadian bencana;
14. menyusun laporan catatan kejadian bencana pada logbook harian;
15. melaksanakan komunikasi radio bencana;
16. menyusun laporan pelaksanaan stok opname;
17. mengoperasikan peralatan penanggulangan bencana;
18. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan penanggulangan bencana;
19. mencatat dan menyusun tabel usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi;
20. menyiapkan bahan (format daftar tilik, data lokasi, jadwal survei, formulir survei) pelaksanaan verifikasi/survei lapangan terkait usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi;
21. menginput data progres pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
22. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang terampil dan kebutuhan organisasi.
Mahir Melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan alat, bahan dan dokumen pendukung pelaksanaan sosialisasi Kajian Risiko Bencana;
2. menyiapkan bahan dan teknis pelaksanaan diskusi publik;
3. mengolah data untuk penyusunan rencana kontingensi provinsi/kabupaten/kota;
4. melakukan verifikasi kesesuaian lokasi pemasangan alat peringatan dini bencana;
5. menyusun laporan pelaksanaan pemasangan rambu bencana;
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penguatan kesiapsiagaan berbasis komunitas;
7. menyusun bahan, media, alat pelaksanaan diseminasi informasi tentang penguatan ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
8. melakukan pendataan dan menyusun tabel pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi;
9. membuat laporan/infografis harian pelaksanaan penanganan bencana pada posko penanganan darurat bencana;
10. menyusun data dan informasi kejadian bencana untuk bahan publikasi ke media;
11. menyusun laporan mingguan dan bulanan kejadian bencana berdasarkan logbook data kejadian bencana;
12. menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan logistik dan peralatan;
13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan stok opname;
14. melaksanakan uji fungsi peralatan penanggulangan bencana secara berkala;
15. membuat laporan hasil pencatatan dan penginputan data kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor akibat bencana;
16. menyusun data awal bahan kajian kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pengusulan pendanaan pascabencana;
17. melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang mahir dan kebutuhan organisasi.
Penyelia
Melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan dokumen hasil penyelenggaraan evaluasi dan rekomendasi penyusunan rencana penanggulangan bencana termasuk diantaranya rencana kontingensi, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana pemulihan dsb;
2. menyusun laporan dan rekomendasi atas pelaksanaan sosialisasi rencana penanggulangan bencana;
3. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan bencana;
4. menyusun spesifikasi teknis kebutuhan peralatan sistem peringatan dini bencana;
5. menyusun laporan pelaksanaan pemasangan alat sistem peringatan dini bencana;
6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan pemasangan rambu bencana;
7. menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan penguatan ketangguhan masyarakat;
8. menyusun rekomendasi teknis atas pelaksanaan uji fungsi dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
9. menyusun laporan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi;
10. menyusun laporan dan rekomendasi lokasi relokasi dan pengungsi;
11. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12. menyusun laporan pemetaan aset kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
13. menyusun laporan pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan penanggulangan bencana;
14. menyusun laporan hasil identifikasi kajian kebutuhan pascabencana untuk kebutuhan penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15. menyusun laporan pelaksanaan verifikasi usulan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
16. melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
17. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang penyelia dan kebutuhan organisasi.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARYANTO