Pasal 1
Peraturan Kepala ini merupakan pedoman pelaksanaan dalam memberikan pelayanan penerbitan e-KTKLN oleh Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan Perwakilan RI/KDEI.
PERBAN Nomor 21 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.