Pasal I
Lampiran I sampai dengan Lampiran X Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 260) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.