Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RGB bertujuan memberikan informasi awal terhadap pelaksanaan Latihan.
(2) Penyusunan RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. sasaran;
d. waktu;
e. tempat;
f. materi;
g. tema;
h. peserta; dan
i. anggaran.
(3) Penyusunan RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Latihan.
Koreksi Anda
