Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RGB bertujuan memberikan informasi awal terhadap pelaksanaan Latihan. (2) Penyusunan RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. latar belakang; b. tujuan; c. sasaran; d. waktu; e. tempat; f. materi; g. tema; h. peserta; dan i. anggaran. (3) Penyusunan RGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Latihan.
Koreksi Anda