Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Latihan dilakukan oleh organisasi Latihan yang bersifat ad hoc. (2) Organisasi yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemimpin Umum Latihan; b. Pemerhati; c. Direktur Latihan; d. Kepala Sekretariat Latihan; e. Kepala Wasit dan Pengendali; dan f. Pelaku. (3) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar dalam struktur Latihan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda