Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan latihan oleh Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dilakukan dengan mengikutsertakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
