Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi pelaksanaan latihan oleh Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dilakukan dengan mengikutsertakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda