Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Latihan bertujuan menilai pelaksanaan Latihan.
(2) Evaluasi pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai aspek prosedur, kesiapsiagaan pelaku dan sarana serta prasarana Latihan.
(3) Evaluasi pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Latihan.
Koreksi Anda
