Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Latihan bertujuan menilai pelaksanaan Latihan. (2) Evaluasi pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai aspek prosedur, kesiapsiagaan pelaku dan sarana serta prasarana Latihan. (3) Evaluasi pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Latihan.
Koreksi Anda