Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Latihan uji pemahaman prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a bertujuan untuk melakukan pendalaman dan penyempurnaan skenario. (2) Latihan uji pemahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi serta mereviu prosedur yang telah disusun berdasarkan tugas masing-masing peserta Latihan. (3) Latihan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b bertujuan untuk untuk pendalaman peran masing-masing peserta berdasarkan skenario Latihan. (4) Latihan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan alat peraga seperti peta, dummy, maket dan alat peraga lainnya. (5) Latihan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c bertujuan untuk menguji pemahaman atau pengetahuan para pengambil keputusan terhadap prosedur atau SOP pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan skenario latihan dan dilaksanakan di ruang terbuka atau lokasi sebenarnya. (6) Latihan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menggunakan peralatan dan perlengkapan Latihan di ruang akan dilaksanakan Latihan seperti tenda, peralatan komunikasi dan peralatan lainnya.
Koreksi Anda