Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Latihan posko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan Latihan tanpa menggerakkan unit pencarian dan pertolongan (2) Pelaksanaan latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melatih keterampilan dalam merencanakan, mempersiapkan, dan pengambilan keputusan. (3) Pelaksanaan Latihan posko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. uji pemahaman prosedur; b. latihan peta; dan c. latihan ruang.
Koreksi Anda