Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dalam persiapan pelaksanaan Latihan dapat mengikut sertakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
