Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: a. rapat persiapan; b. peninjauan lokasi Latihan; c. penyiapan administrasi dan logistik Latihan; d. pembekalan peserta Latihan; dan e. pengecekan sarana dan prasarana Latihan.
Koreksi Anda