Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan/atau Instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan Latihan. (2) Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memberitahukan secara tertulis kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda