Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pelaksanaan Latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kantor Pusat; dan b. Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda