Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya Latihan yang diselenggarakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Latihan yang diselenggarakan oleh setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi
Pencarian dan Pertolongan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau anggaran pada masing-masing setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Selain biaya sebagaimana dimaksud poada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
