Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Latihan yang diselenggarakan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Latihan yang diselenggarakan oleh setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau anggaran pada masing-masing setiap orang dan/atau instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Selain biaya sebagaimana dimaksud poada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda