Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
(1) Latihan bertujuan untuk:
a. menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan;
b. menguji dan membina kesiapsiagaan Petugas Pencarian dan Pertolongan; dan
c. menguji kemampuan operasional sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan.
(2) Menguji prosedur Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mengukur efektifitas standar operasional prosedur dan/atau pedoman pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditetapkan.
(3) Menguji dan membina kesiapsiagaan Petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengukur kewaspadaan, kecepatan dan ketepatan Petugas Pencarian dan Pertolongan dalam menanggapi suatu kejadian yang akan terjadi.
(4) Menguji kemampuan operasional sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mengukur kelaikan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
