Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Latihan terdiri atas:
a. Latihan pencarian dan pertolongan kecelakaan kapal;
b. Latihan Pencarian dan Pertolongan kecelakaan pesawat udara;
c. Latihan Pencarian dan pertolongan kecelakaan dengan penanganan khusus;
d. Latihan Pencarian dan Pertolongan pada tanggap darurat bencana; dan
e. Latihan Pencarian dan Pertolongan kondisi membahayakan manusia.
Koreksi Anda
