Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang LATIHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan. 2. Latihan Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Latihan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan dan sasaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan pencarian dan pertolongan. 3. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 4. Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang per seorangan yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan. 5. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan. 6. Rencana Garis Besar yang selanjutnya disingkat RGB adalah dokumen yang memuat tentang latar belakang, dasar hukum, materi, waktu dan lokasi, tujuan, sasaran, peserta, tema dan anggaran. 7. Rencana Informasi Latihan yang selanjutnya disebut RIL adalah uraian rencana tindakan yang akan dilakukan oleh peserta Latihan. 8. Rencana Operasi Latihan yang selanjutnya disebut ROL adalah uraian kegiatan secara terperinci berdasarkan jadwal kegiatan untuk memudahkan pengendalian dalam pelaksanaan Latihan. 9. Skenario Latihan adalah cerita ringkas secara tertulis memuat tentang pemeran Latihan, latar belakang situasi, rencana teknis yang digunakan sebagai pedoman dasar untuk pelaksanaan Latihan. 10. Unit Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut SRU adalah satuan tugas dalam struktur organisasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda