SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Hukum dan Kepegawaian.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran serta kerja sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana dan program di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program dan rencana anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
f. pelaksanaan fasilitasi penelitian dan pengembangan; dan
g. pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Bagian Kerja Sama.
Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, serta program dan rencana anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan rencana anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
c. penyiapan bahan penyusunan program; dan
d. penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran.
Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana; dan
b. Subbagian Program.
(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan rencana anggaran.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan rencana anggaran di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan serta fasilitasi penelitian dan pengembangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan monitoring, pelaksanaan rencana, program, dan rencana anggaran;
b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan rencana anggaran;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
d. penyiapan bahan fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang pencarian dan pertolongan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Barat; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Timur.
(1) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Kantor Pusat serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang sumber daya pencarian dan pertolongan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran pada wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua dan Balai Pendidikan dan Pelatihan serta fasilitasi penelitian dan pengembangan bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri;
b. penyiapan bahan administrasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
c. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi, serta penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan,dan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan
e. pelaksanaan keprotokolan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
c. Bagian Administrasi; dan
d. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan keuangan;
b. penyiapan bahan revisi anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi revisi anggaran;
d. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan dan anggaran;
e. penyusunan laporan keuangan;
f. penyusunan bahan rekonsiliasi keuangan; dan
g. pengelolaan anggaran dan keuangan.