Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Teks Saat Ini
Pelaporan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
