Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN KARAKTER SUMBER DAYA MANUSIA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pembentukan Karakter SDM Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda